Jumat, 20 Februari 2009

Amfetamin, Si Pemicu Tindak Kriminal

Dalam kasus penembakan akhir 2004 lalu di Bar Fluid Club dengan tersangka Adiguna Sutowo, sempat disebutkan bahwa tdalam pengetesan awal, darah Adiguna positif mengandung metamfetamina, sedangkan urinenya mengandung metamfetamina dan fenmetrazina. Kedua zat itu tergolong dalam psikotropika golongan II.

Apakah sebenarnya metamfetamina itu, dan apa kaitannya dengan tindak kriminal?

Metamfetamina merupakan jenis narkoba yang terbuat dari bahan dasar amfetamin, yaitu kelompok narkoba yang dibuat secara sintesis, biasanya berbentuk bubuk putih, kuning atau coklat dan kristal kecil berwarna putih. Nama lainnya ialah Shabu, SS, ubas, Ice dll. Cara memakai amfetamin yang paling umum adalah dengan menghirup asapnya.



Salah satu efek yang ditimbulkan amfetamin ialah pemakai mengalami gangguan kejiwaan, termasuk diantaranya tingkah laku yang aneh, paranoid dan halusinasi. Hal inilah yang dapat menjadi pemicu bagi pemakai untuk melakukan tindak kriminal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar